PERKEMBANGAN USHUL FIQH
PADA MASA
TABI'IT TABI'IN
Disusun Oleh
|
: Ach Kholili
|
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
AL-KHAIRAT
Tahun
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Ushul
Fikih mempunyai kedudukan yang sangat urgen dalam ilmu syar’i, karena
hukum syar’i sebagian besar hanya mengatur permasalahan berupa
prinsif-prinsif dasar tidak secara detailitas. Hal ini adalah wajar karena
hukum syar’i itu berlaku sampai akhir zaman. Padahal di dalam kehidupan
manusia selalu akan terjadi perubahan-perubahan tatanan sosial masyarakat,
sehingga akan muncul pula permasalahan-permasalahan baru di dalam masyarakat.
Permasalahan-permasalahan yang tumbuh dalam masyarakat adakalanya sudah
ditemukan nashnya yang jelas dalam kitab suci Al-Qur’an atau Sunnah
Nabi, tetapi adakalanya yang ditemukan dalam Al-Qur’an atau Sunnah Nabi
itu hanya berupa prinsif-prinsif umum. Untuk pemecahan
permasalahan-permasalahan baru yang belum ada nashnya secara jelas, perlu
dilakukan istinbath hukum, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap
permasalahan yang muncul dalam masyarakat dengan melakukan ijtihad berdasarkan
dalil-dalil yang ada dalam Al-Qur’an atau Sunnah.
Dengan jalan istinbath itu hukum Islam
akan senantiasa berkembang seirama dengan terjadinya dinamika perkembangan
masyarakat.
Dalam belajar
ushul fiqh kita tidak boleh melupakan sejarah pertumbuhan dan perkembangan ushul fiqh serta
timbulnya aliran dalam ushul fiqih, karena
dari sini kita bisa memahami bagaimana posisi ushul fiqih sebenarnya. makalah ini adalah tugas kelompok mata
kuliah Ushul Fiqh yang di pelajari pada Program Studi Pendidikan Agama
Islam 2012 di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Khairat, yang mana dalam penulisan makalah ini kami mengulas tentang sejarah “pertumbuhan dan perkembangan ushul
fiqh pada masa tabi’it tabi’in”.
B. Rumusan masalah
a. Apa pengertian ushul fiqh
itu?
b. Bagaimana perkembangan dan
pertumbuhan ushul fiqh pada masa tabi’it tabi’in?
C. Tujuan Penulisan
Setiap sesuatu mesti mempunyai tujuan, begitupun dengan resume ini.
Berdasrkan rumusan masalah diatas maka penulis menulis resume dengan bertujua:
1. Untuk mengetahui
pengertian ushul fiqh.
2. Untuk mengetahui Bagaimana
perkembangan dan pertumbuhan ushul fiqh pada masa tabi’it tabi’in.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ushul Fiqh
Ushul fiqh asal artinya sumber atau dasar. Dasar dari
fiqh adalah ushul fiqh, berarti ushul fiqh itu asas atau dalil fiqh yang di
ambil dari al-Quran dan sunnah. Ushul fiqh ini sebenarnya sudah ada semenjak
Rasulullah.
Ilmu Ushul Fiqh
adalah kaidah-kaidah yang digunakan dalam usaha untuk memperoleh hukum-hukum
syara' tentang perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dan usaha untuk
memperoleh hukum-hukum tersebut, antara lain dilakukan dengan jalan ijtihad.
Sumber hukum pada masa Rasulullah SAW hanyalah Al-Qur'an dan As-Sunnah
(Al-Hadits). Dalam pada itu kita temui diantara sunnah-sunnahnya ada yang
memberi kesan bahwa beliau melakukan ijtihad.
B. Perkembangan dan
pertumbuhan ushul fiqh pada masa tabi’it tabi’in
C. k
Masa Tabi’ Tabi’in (Periode
Imam Madzhab)
Pada periode ini, metode penggalian hukum
bertambah banyak, baik corak maupun ragamnya. Dengan demikian bertambah banyak
pula kaidah-kaidah istinbat hukum dan teknis penerapannya. Sebagai contoh Imam
Abu Hanifah dalam memutuskan perkara membatasi ijtihadnya dengan menggunakan
al-Quran, Hadis, fatwa-fatwa sahabat yang telah disepakati dan berijtihad
dengan menggunakan penalarannya sendiri, seperti istihsan. Abu Hanifah tidak
mau menggunakan fatwa ulama pada zamannya. Sebab ia berpandangan bahwa mereka
sederajat dengan dirinya. Imam Maliki –setelah al-Quran dan Hadis- lebih banyak
menggunakan amal (tradisi) ahli madinah dalam memutuskan hukum, dan maslahah
mursalah. Demikian pula imam-imam yang lain.
Pada periode inilah ilmu Ushul Fiqih dibukukan. Ulama pertama yang merintis pembukuan ilmu ini adalah Imam Syafi’i, ilmuan berkebangsaan Quraish. Ia memulai menyusun metode-metode penggalian hukum Islam, sumber-sumbernya serta petunjuk-petunjuk Ushul Fiqh. Dalam penyusunannya ini, Imam Syafi’i bermodalkan peninggalan hukum-hukum fiqih yang diwariskan oleh generasi pendahulunya, di samping juga rekaman hasil diskusi antara berbagai aliran fiqih yang bermacam-macam, sehingga ia memperoleh gambaran yang konkrit antara fiqih ahli Madinah dan fiqih ahli Irak.
Pada periode inilah ilmu Ushul Fiqih dibukukan. Ulama pertama yang merintis pembukuan ilmu ini adalah Imam Syafi’i, ilmuan berkebangsaan Quraish. Ia memulai menyusun metode-metode penggalian hukum Islam, sumber-sumbernya serta petunjuk-petunjuk Ushul Fiqh. Dalam penyusunannya ini, Imam Syafi’i bermodalkan peninggalan hukum-hukum fiqih yang diwariskan oleh generasi pendahulunya, di samping juga rekaman hasil diskusi antara berbagai aliran fiqih yang bermacam-macam, sehingga ia memperoleh gambaran yang konkrit antara fiqih ahli Madinah dan fiqih ahli Irak.
Berbekal pengalaman beliau
yang pernah “nyantri” kepada Imam Malik (ulama Madinah), Imam Muhammad bin
Hasan (ulama Irak dan salah seorang murid Abu Hanifah) serta fiqih Makkah yang
dipelajarinya ketika berdomisili di Makkah menjadikannya seorang yang
berwawasan luas, yang dengan kecerdasannya menyusun kaidah-kaidah yang
menjelaskan tentang ijtihad yang benar dan ijtihad yang salah. Kaidah-kaidah
inilah yang di kemudian hari dikenal dengan nama Ushul Fiqih. Oleh sebab itu
Imam Syafi’i adalah orang pertama yang membukukan ilmu Ushul Fiqih, yang diberi
nama “al-Risalah”. Namun demikian terdapat pula pendapat dari kalangan syiah
yang mengatakan bahwa Imam Muhammad Baqir adalah orang pertama yang membukukan
ilmu Ushul Fiqih.
Masa Pasca Imam Syafi’i
Masa Pasca Imam Syafi’i
Sesudah masa Imam Syafi’i, ilmu Ushul Fiqih
semakin berkembang pesat dan meluas dengan berbagai corak dan ragam. Berbagai
buku Ushul Fiqih diterbitkan, semisal kitab al-Burhan fi Ushul al-Fiqh (Imam
Haramain, 419 – 478 H), al-Mustashfa (al-Ghozali, 505 H), al-Mahsul fi Ilm al-Ushul
(Fahruddin al-Razi, 544–606 H), Irsyadul fuhul (al-Syawkani, 1255 H), Ilmu
Ushul al-Fiqih (Abdul Wahab Khalaf, cet. kelima 1983 M), Ushul Fiqih (Abu
Zahrah), Ushul Fiqih (wahbah Zuhaili) dll.
Namun demikian, aliran
Ushul Fiqih dapat diklasifikasikan kedalam dua corak, pertama, Ushul Fiqih Ahli
Sunnah wal Jama’ah dan Ushul Fiqih Syi’ah. Ushul Fiqih Ahli Sunnah bercorak Hanafiah dan
Jumhur Ulama. Hal yang melatarbelakangi beragam corak ilmu ini antara lain
adalah perbedaan kecenderungan dalam merumuskan kaidah-kaidah dari hasil
pemahaman terhadap teks sumber agama, al-Quran dan Hadis.

Selamat siang semuanya !!!
BalasHapusNama saya adalah Tuan Rashid Husaen dan saya berasal dari Jawa Barat, Indonesia dan saya berbicara sebagai salah satu orang paling bahagia di dunia saat ini dan saya berkata pada diri sendiri bahwa pemberi pinjaman menyelamatkan keluarga saya dari situasi buruk kami, saya akan memberitahukan namanya kepada World dan saya sangat senang mengatakan bahwa keluarga saya kembali selamanya karena saya membutuhkan pinjaman sebesar Rp. 300.000.000 untuk memulai hidup saya karena saya adalah seorang ayah tunggal dengan 5 anak dan dunia sepertinya mengandalkan saya ketika saya mencoba untuk mendapatkan pinjaman. Dari bank dan bank online menolak pinjaman saya, mereka mengatakan bahwa penghasilan saya rendah dan saya tidak memiliki jaminan untuk pinjaman jadi saya online dan hal-hal menjadi lebih sulit karena mereka merobek uang saya dengan janji manis untuk membantu saya
Sampai saya melihat pos ibu Nyonya Maria dari sebuah blog dan saya memohon padanya, dia memberi saya semua syarat dan ketentuan dan saya setuju dan dia mengejutkan saya dengan pinjaman yang mengubah hidup saya dan keluarga saya, dan pada awalnya saya berpikir ini tidak akan mungkin karena pengalaman masa lalu dan janji-janji palsu saya tetapi mengejutkan saya, saya menerima pinjaman saya sebesar Rp. 300.000.000,00 dan saya akan menyarankan siapa pun yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu Maria Alexander kata-katanya, melalui email: (Mariaalexander818@gmail.com) karena mereka adalah pemberi pinjaman yang paling memahami dan baik. siapa pun yang menginginkan pinjaman atau cara mendapatkan pinjaman asli, harus menghubungi Via
email: (mariaalexander818@gmail.com)
whatsapp: (+1 651-243-8090) Viber; (+1 651-243-8090)
Anda dapat menghubungi saya Mrs. Rashid untuk informasi lebih lanjut (rashidhusaen18@gmail.com)
Allah Maha Besar
Terima kasih semuanya
Halo semuanya, saya Rika Nadia, saat ini tinggal orang Indonesia dan saya warga negara, saya tinggal di JL. Baru II Gg. Jaman Keb. Lama Utara RT.004 RW.002 No. 26. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberikan saran nyata kepada semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman online untuk berhati-hati karena internet penuh dengan penipuan, kadang-kadang saya benar-benar membutuhkan pinjaman , karena keuangan saya buruk. statusnya tidak begitu baik dan saya sangat ingin mendapatkan pinjaman, jadi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, dari Nigeria dan Singapura dan Ghana. Saya hampir mati, sampai seorang teman saya bernama EWITA YUDA (ewitayuda1@gmail.com) memberi tahu saya tentang pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. ESTHER PATRICK Manajer cabang dari Access loan Firm, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan saya pinjaman Rp600.000.000 dalam waktu kurang dari 12 jam dengan tingkat bunga 2% dan itu mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.
BalasHapusSaya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Nyonya. LADY ESTHER telah mentransfer pinjaman kepada saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah Rp600.000.000 yang saya terapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya. dan saya punya buktinya dengan saya, karena saya masih terkejut, emailnya adalah (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)
Jadi untuk pekerjaan yang baik, LADY ESTHER telah melakukannya dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk memberi tahu dan membagikan kesaksian saya tentang LADY ESTHER, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) silakan hubungi LADY ESTHER Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini tetapi saya sangat senang sekarang dan saya memutuskan untuk memberi tahu orang lain tentang dia, Dia menawarkan semua jenis pinjaman baik untuk perorangan maupun perusahaan dan juga saya ingin Tuhan memberkati dia lebih banyak,
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (rikanadia6@gmail.com). Sekarang, saya adalah pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kota saya, Semoga Tuhan Yang Mahakuasa terus memberkati LADY ESTHER atas pekerjaannya yang baik dalam hidup dan keluarga saya.
Tolong lakukan dengan baik untuk meminta saya untuk rincian lebih lanjut tentang Ibu dan saya akan menginstruksikan, dan ada bukti pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) Terima kasih semua