Rabu, 24 Desember 2014

TAFSIR SURAT AL-BAQARAH AYAT 190-191 TENTANG PRILAKU




TAFSIR SURAT AL-BAQARAH

AYAT 190-191

TENTANG PRILAKU
Diajukan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Tafsir Tarbawi
Guru Pembimbing :
Miftahol Arifin, S.Pd.I., MM., MSI.


Kelompok
: XVI


Nama
: Ach Kholili

: M.Imamuddin

: Fahrur Rosi




Smester
: V A

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
 AL-KHAIRAT
Tahun 2013
  



A.    SURAT AL-BAQARAH AYAT 190-191
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ
Artinya: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah[117] itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), Maka bunuhlah mereka. Demikanlah Balasan bagi orang-orang kafir”.
[117] Fitnah (menimbulkan kekacauan), seperti mengusir sahabat dari kampung halamannya, merampas harta mereka dan menyakiti atau mengganggu kebebasan mereka beragama.
B.     TAFSIR IBNU KATSIR
Disebutkan di dalam tafsir ibnu katsir, bahwa Abu Ja’far Ar-Razi meriwayatkan dari Ar-Rabi’ Ibnu Anas, dari Abul Aliyah sehubungan dengan takwil firman Allah:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu”.(Q.s. Al-Baqarah:190)
Ayat ini merupakan ayat perang pertama diturunkan di Madinah. Setelah ayat ini diturunkan, maka Rasulullah SAW memerangi orang-orang yang memerangi dirinya dan membiarkan orang-orang yang tidak memeranginya, hingga turunlah surat Bara’ah (At-Taubah).
Abdur Rahman Ibnu Zaid Ibnu Aslam mengatakan hal yang sama, hingga dia mengatakan bahwa ayat ini di-mansukh oleh firman Allah:
فا قتلوا المـشركـين حيث وجدتّموهم.
“Maka bunuhlah orang-orang musyrik itu dimana saja kalian jumpai mereka”.(Q.s. At-Taubah:05)
Akan tetapi, pendapat ini masih perlu dipertimbangkan kebenarannya, mengingat firman Allah:
الّذين يقا تلونكم.
“Orang-orang yang memerangi kamu”.(Q.s. Al-Baqarah:190)
Sesungguhnya makna ayat ini merupakan penggerak dan pengobar semangat untuk musuh-musuh yang berniat memerangi islam dan para pemeluknya. Dengan kata lain, sebagaimana mereka memerangi kalian, maka perangilah mereka oleh kalian. Seperti makna yang terkandung di dalam firman Allah:
وقاتلوا الـمشركين كافّة كما يقا تلونكم كافّة.
“Dan perangilah kaum musyrik itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kalian semuanya.”(Q.S. At-Taubah: 36)
Karena itulah maka dalam ayat ini Allah SWT berfirman:
واقتلوهم حيث ثقفتموهم وأخرججوهم من حيث أخرجوكم.
“Dan bunuhlah mereka di mana saja kalian jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kalian (Mekah).(Q.S. Al-Baqarah: 191)
Dengan kata lain, agar semangat kalian berkobar untuk memerangi orang-orang musyrik itu, sebagaimana semangat mereka menggebu-gebu memerangi kalian, agar kalian terdorong untuk mengusir mereka dari negeri yang mereka telah mengusir kalian darinya sebagai pembalasan yang setimpal.
Firman Allah SWT:
ولاتعتدوا إنّ الله لايحــبّ المــعتد ين.
(tetapi) janganlah kalian melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.(Q.S. Al-Baqarah: 191)
Yakni perangilah mereka dijalan Allah, tetapi janganlah kalian bersikap melampaui batas dalam hal ini. Termasuk ke dalam pengertian bertindak melampaui batas ialah melakukan hal-hal yang di larang (dalam perang). Menurut Al-Hsan Al-Basri antara lain ialah mencincang musuh, curang, membunuh wanita-wanita, anak-anak serta orang-orang lanjut usia yang tidak ikut berperang serta tidak mempunyai kemampuan berperang, para rahib dan pendeta-pendeta yang ada didalam gereja-gerejanya, membakar pohon, dan membunuh hewan bukan karena maslahat. Hal ini dikatakan oleh Ibnu Abbas, Umar Ibnu Abdul Aziz, Muqatil Ibnu Hayyan, dan lain-lainnya.
Didalam kitab Shahih Muslim disebutkan sebuah hadits dari Buraidah, bahwa Rasulallah SAW pernah bersabda:
أغـزوا في سبيــل الله قاتلوا من كفر بالله أغزوا ولا تغلّوا ولا تغدروا ولا تمثلـوا ولا تقتلوا الوليـد ولا أصحــاب الصّــوامع.(رواه الإمــام احـــمد)
“Pergilah dijalan Allah dan perangilah orang yang kafir kepada Allah. Berperanglah kalian, tetapi janganlah kalian curang, jangan khianat, jangan mencincang, dan jangan membunuh anak-anak serta jangan membunuh orang-orang yang ada didalam gereja-gerejanya,”(HR. Imam Ahmad)
Disebutkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulallah SAW bila memberangkatkan pasukannya, terlebih dahulu berpesan kepada mereka:
أخرجوا باسم الله قاتلــوا في سبــيل الله من كفر بالله لاتعتدوا ولاتغلّــوا ولا تمــثلوا ولا تقتلوا الولدان ولا اصحــاب الـــصوامــع,
“Berangkatlah kalian dengan menyebut asma Allah, perangilah dijalan Allah orang-orang yang kafir kepada Allah, janganlah kalian melampaui batas, janganlah kalian curang, jangan mencincang  (menyiksa), jangan mebunuhanak-anak,dan jangan pula orang-orang yang ada didalam gereja-gerejanya.
Imam Ahmad dan Imam Abu Daud meriwayatkan pula hadits yang semisal secara marfu’ dari sahabat Anas Ibnu Malik.
Didalam kitab Shahihain disebutkan dari sahabat Ibnu Umar yang menceritakan:
وجدت امرأة في بعض مغا زى النبيّ صلّى الله عليــه و سلّم مقتو لةً فأنــكــر رســول الله صلّى الله عليه و سلّم قتل النســاء و الــصبيــان.
“Pernah dijumpai seorang yang terbunuh dalam suatu peperangan yang dilakukan oleh Rasulallah. Maka sejak saat itu beliau membenci membunuh wanita-wanita dan anak-anak.”
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Mus’ab Ibnu Salam, telah menceritakan kepada kami Al-Ajlah, dari Qais Ibnu Abu Muslim, dari Rub’i Ibnu Hirasy yang mengatakan bahwa bahwa ia pernah mendengar Hudzaifah bercerita, “Rasulallah AW pernah membuat banyak perumpamaan kepada kami, satu, tiga, lima, tujuh, sembilan, dan sebelas (perumpaan). Maka Rasulallah SAW membuat suatu perumpamaan dari semuanya itu kepada kami dan meninggalkan perimpamaan yang lainnya. Beliau SAW bersada:
إنّ قــو ماً كانوا أهل ضعــف ومســكنة قا تـلهم أهل تجبّر وعــداوة فأظهر الله أهل الضعف عليهم فعـمدوا إلى عـدوهــم فا ستعـملو هم وســلّطوهم فأسخطواالله علــيهم إلى يــوم القــيـتمة.
“Sesungguhnya ada suatu kaum yang lemah lagi miskin, mereka diperangi oleh orang-orang yang kuat lagi memendam permusuhan, tetapi Allah memenangkan orang-orang yang lemah atas mereka, lalu orang-orang yang lemah itu menghukummereka dengan cara mempekerjakan dan menguasai mereka, maka Allah murka terhadap orang-orang yang berbuat demikian hingga hari kiamat.”
Hadits ini ditinjau dari segi sanadnya berpredikat hasan, makna hadits, bahwa ketika kaum yang lemah itu dapat mengalahkan kaum yang kuat, maka kaum yang lemah berbuat kelewat batas terhadap mereka dan mempekerjakan mereka secara paksa dengan pekerjaan-pekerjaan yang tidak layak bagi mereka. Maka Allah menjadi murka terhadap mereka yang menang, itu disebabkan sikap mereka yang melebihi batas.
Hadits dan Atsar yang membahas hal ini cukup banyak. Mengingatjihad itu mengandung resiko melayangkan banyak jiwa, terbunuhnya banyak kaum laki-laki, maka Allah mengingatkan bahwa perbuatan yang yang telah dilakukan oleh mereka (kafir kepada Allahmempersekutukannya, dan menghalang-halangi jalan Allah) adalah perbuatan yang lebih parah dan lebih fatal,lebih besar akibatnya daripada pembunuhan. Karena itulah maka, dalam ayat selanjutnya disebutkan:
والفتنة أشدّ من الــقتل.
“Dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan.”(Q.S. Al-Baqarah: 191)
Menurut Abu Malik, makna ayat ini ialah bahwaapa yang sedang kalian hadapi itu lebih besar bahayanya daripad pembunuhan.
Abul Aliyah, Mujahid, Qotadah, Sa’id Ibnu Jubair, Ikrimah, Al Hasan, Ad-Dahhak, dan Ar-Rabi’ Ibnu Anas mengatakan sehubungan dengan makna firman Allah:

والفتنة أشدّ من الــقتل.
“Dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan.”(Q.S. Al-Baqarah: 191)
Artinya, musyrik itu bahayanya lebih besar daripada pembunuhan.
Frman Allah:
ولا تقا تلوهم عند المسجد الــحرهم.
“Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil haram.”(Q.S. Al-Baqarah: 191)
Didalam kitab shahihain disebutkan:
إنّ هذاالبــلد حرّمه الله يوم خلق السّـموات واللأرض فهـو حرام بحــرمة الله إلى يوم القــيامة ولم يحلّ إلاّ ساعةً من نهـارٍ وإنّهــا ساعتي هذه حرامٌ بحـرمة الله الى يوم القـيامة لايُـعضدشجره ولا يختلى خلاه فإن أحد ترخّص بقتال رســول الله صلّى الله علــيه وسلّم فقولوا إنّ الله أذن لرسوله ولـم يـأذن لــكم.
“Sesungguhnya kota ini telah disucikan Allah sejak Dia menciptakan langit dan bumi, maka dia tetap suci karena disucikan Allah sampai hari kiamat dan tidak pernah dihalalkan kecuali sesaat untukku di waktu siang hari, daia tetap suci karena disucikan Allah sampai hari kiamat, pepohonannya tidak boleh ditebang, rerumputannya tdak boleh dicabut. Jika ada seseorang membolehkan karena Rasulallah SAW pernah melakukan perang padanya, maka katakanlah oleh kalian bahwa sesungguhnya Allah hanya mengizinkan bagi rasulnya dan Dia tidak mengizinkan bagi kalian.”
Yang dimaksud ialah peperangan yang dilakukan oleh Rasulallah SAW terhadap penduduknya ketika hari kemenangan atas kota Mekah, karena sesungguhnya beliau SAW, membukanya dengan paksa, dan sebagian dari kaum lelaki diantara mereka ada yang terbunuh di Khandamah.
Tetapi menurut pendapat yang lain, Nabi SAW membuka kota Mekah secara damai, karena berdasarkan kepada Nabi SAW yang mengatakan:
من أغلق بــابه فهـو آمن ومن دخل المسجد فهـو آمنٌ ومن دخل دار أبي سفيــان فهــوآمن.
“Barang siapa yang menutup pintunya maka dia aman, dan barang siapa yang masuk ke dalam Masjidil haram maka dia aman, dan barang siap yang memasuki rumah Abu Sufyan maka dia aman.”
Firman Allah SWT:
Ó®Lym öNä.qè=ÏF»s)ムÏmŠÏù ( bÎ*sù öNä.qè=tG»s% öNèdqè=çFø%$$sù 3 y7Ï9ºxx. âä!#ty_ tûï͍Ïÿ»s3ø9$#.
“Kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), Maka bunuhlah mereka. Demikanlah Balasan bagi orang-orang kafir.” (Q.S. Al-Baqarah: 191)
Dengan kata lain, janganlah kalian memerangi mereka di Masjidil Haram (Mekah) kecuali bila mereka memulai memerangi kalian padanya, maka saat itu kalian boleh memerangi mereka untuk membela diri. Sebagaimana yang dilakukan oleh oleh para sahabat ketika mengucapkan baiat (janji setia) kepada Nabi SAW pada hari hudaibiyah dibawah sebuah pohon. Mereka berjanji setia untuk membela Nabi SAW, yaitu disaat semua suku Quraisy dan para pendukungnya dari kalangan suku Saqif dan orang-orang Habsyah pada tahun itu bersekutu untuk memerangi Nabi SAW. Kemudian Allah berfirman:
وَهُوَ الَّذِي كَفَّ أَيْدِيَهُمْ عَنْكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ عَنْهُمْ بِبَطْنِ مَكَّةَ مِنْ بَعْدِ أَنْ أَظْفَرَكُمْ عَلَيْهِمْ
“Dan Dia-lah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan (menahan) tangan kamu dari (membinasakan) mereka di tengah kota Mekah sesudah Allah memenangkan kamu atas mereka.”(Q.S. Al-Fath: 24)
Allah berfirman pula:
وَلَوْلا رِجَالٌ مُؤْمِنُونَ وَنِسَاءٌ مُؤْمِنَاتٌ لَمْ تَعْلَمُوهُمْ أَنْ تَطَئُوهُمْ فَتُصِيبَكُمْ مِنْهُمْ مَعَرَّةٌ بِغَيْرِ عِلْمٍ لِيُدْخِلَ اللَّهُ فِي رَحْمَتِهِ مَنْ يَشَاءُ لَوْ تَزَيَّلُوا لَعَذَّبْنَا الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
"Dan kalau tidaklah karena laki-laki yang mukmin dan perempuan-perempuan yang mukmin yang tiada kamu ketahui, bahwa kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesusahan tanpa pengetahuanmu (tentulah Allah tidak akan menahan tanganmu dari membinasakan mereka). supaya Allah memasukkan siapa yang dikehendaki-Nya ke dalam rahmat-Nya. Sekiranya mereka tidak bercampur-baur, tentulah Kami akan mengazab orang-orang yag kafir di antara mereka dengan azab yang pedih.”(Q.S. Al-Fath: 25)
C.    TAFSIR AL-JALALAIN
Tatkala Nabi saw. dihalangi kaum Quraisy untuk mengunjungi Baitullah pada perjanjian Hudaibiah dan berdamai dengan orang-orang kafir itu untuk kembali di tahun depan, di mana ia diberi kesempatan untuk memasuki Mekah selama tiga hari, kemudian tatkala ia telah bersiap-siap untuk umrah kada, sedangkan kaum muslimin merasa khawatir kalau-kalau Quraisy tidak menepati janjinya lalu memerangi mereka, padahal kaum muslimin tak mau melayani mereka jika di saat ihram, di tanah haram dan di bulan haram. Maka turunlah ayat:
“Dan perangilah di jalan Allah.” Maksudnya untuk menjunjung tinggi agama-Nya. “Orang-orang yang memerangi kamu.” di antara orang-orang kafir. “Tetapi janganlah kamu melampaui batas.” misalnya dengan memulai peperangan terhadap mereka. “Karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” Artinya, yang melanggar apa-apa yang telah digariskan bagi mereka. Dan ini dinasakh dengan ayat Bara-ah atau dengan firman-Nya:
“Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menjumpai mereka, serta usirlah mereka di mana mereka mengusir kamu.” Artinya Mekah, dan ini telah dilakukan nabi terhadap mereka pada tahun pembebasan. “Sedangkan fitnah itu.” Artinya kesyirikan mereka. “Lebih berat.” Maksudnya lebih berbahaya. “Dari pembunuhan.” Terhadap mereka, yakni di tanah suci atau sewaktu ihram yang mereka hormati itu. “Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil haram.” Maksudnya di tanah suci. “Sebelum mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu.” di sana. “Maka bunuhlah mereka.” Menurut satu qiraat tanpa alif pada kata kerja yang tiga, 'wala taqtuluuhum, hatta yaqtuluukum fiih, dan fa-in qataluukum'.“Demikianlah.” maksudnya pembunuhan dan pengusiran. “Menjadi balasan bagi orang-orang kafir.”
D.    KESIMPULAN
Dalam ayat 190 ini Allah memerintahkan supaya kaum Muslimin memerangi kaum musyrikin yang memerangi mereka. Peperangan itu hendaklah bertujuan fisabilillah (untuk meninggikan kalimat Allah dan menegakkan agamaNya).
Dalam perang suci ini orang-orang mukmin dilarang melanggar ketentuan-ketentuan seperti membunuh anak-anak kecil, orang-orang lemah yang tidak berdaya, orang-orang yang telah sangat tua, wanita-wantia yang tidak ikut berperang, orang-orang yang telah menyerah kalah dan para pendeta karena Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas



PUSTAKA
Hamka, Prof. Dr. Tafsir Al-Athor, Pustaka Islam, Surabaya, 1993.
Al-Mahalli, Jalaluddin dan Jalaluddin As-Suyuthi. Tafsir AlJalalain terjemah, 2010.
http://users6.nofeehost.com/alquranonline/Alquran_Tafsir.asp?pageno=10&SuratKe=2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar